PRT Indonesia Gagal Diperkosa Majikan Singapura, Pelaku Disfungsi Ereksi

- Penulis Berita

Jumat, 22 Oktober 2021 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rated 5 out of 5

PRT Indonesia Gagal Diperkosa Majikan Singapura, Pelaku Disfungsi Ereksi

https://linktr.ee/rp369.play

Seorang majikan di Singapura dipenjara karena mencoba memperkosa pembantu rumah tangga atau PRT asal Indonesia. Dua kali percobaan pemerkosaan itu gagal.

Dilansir dari Channel News Asia, majikan yang tak disebutkan namanya itu sudah membeli kondom sejak sebulan si PRT bekerja di rumahnya. Ia telah berniat berhubungan seks dengan perempuan berusia 27 tahun itu.

Pelaku yang saat itu berusia 66 tahun, mencoba memperkosa PRT Indonesia sebanyak dua kali namun gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Namun dia telah menyerangnya secara seksual dengan cara lain sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari sebulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang kini berusia 68 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 12,5 tahun pada Senin, 18 Oktober 2021. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan percobaan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi. Enam dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan dalam hukuman. Nama pelaku tidak bisa disebutkan untuk melindungi indetitas korban.

Seorang majikan di Singapura dipenjara karena mencoba memperkosa pembantu rumah tangga atau PRT asal Indonesia. Dua kali percobaan pemerkosaan itu gagal.

Dilansir dari Channel News Asia, majikan yang tak disebutkan namanya itu sudah membeli kondom sejak sebulan si PRT bekerja di rumahnya. Ia telah berniat berhubungan seks dengan perempuan berusia 27 tahun itu.

Pelaku yang saat itu berusia 66 tahun, mencoba memperkosa PRT Indonesia sebanyak dua kali namun gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Namun dia telah menyerangnya secara seksual dengan cara lain sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari sebulan.

Pria yang kini berusia 68 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 12,5 tahun pada Senin, 18 Oktober 2021. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan percobaan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi. Enam dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan dalam hukuman. Nama pelaku tidak bisa disebutkan untuk melindungi indetitas korban.

https://legislatif.co.id

Menurut dokumen pengadilan, korban telah bekerja sejak 9 Mei 2019. Ini merupakan pekerjaan pertamanya di Singapura.

Tugas PRT asal Indonesia itu, selain mengerjakan pekerjaan rumah tangga juga merawat cucu perempuan majikan.

Terdakwa menganggur, sementara istrinya bekerja enam hari seminggu. Ia berada di rumah hanya berdua dengan korban.

Pelecehan seksual terjadi beberapa kali. Pada Juni 2019, terdakwa membeli kondom karena ingin berhubungan seks dengan korban saat istrinya tak di rumah.

Dia kemudian mencoba memperkosanya meski korban berulang kali mengatakan hentikan dan tidak mau. Aksi itu gagal namun pelaku tetapmenyerangnya secara seksual.

Setelah itu, korban tetap bekerja di rumah tersebut karena membutuhkan uang. Tersangka pun terus melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Hingga kemudian, PRT tersebut merekam penyerangan untuk dijadikan bukti. Dibantu temannya, ia pun melaporkan tindakan terdakwa hingga akhirnya pelaku ditangkap.

http://rp369.org/

Berita Terkait

Polisi Buru Pelaku Kasus 2 Bocah di Jakbar Diculik dan Kalung Emas Perhiasan Dirampas
Kesaksian Korban Kebakaran di Kebayoran Lama, Api Membesar Saat Warga Beristirahat
Polisi Selidiki Penyebab Puluhan Tank Kontainer Terbakar di NPCT1 Tanjung Priok
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie
Integrasi JITEX 2026 dan Business Matching ke-32 Buka Peluang Pasar dan Kolaborasi Bisnis
Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
Transjakarta Tegaskan Kartu Layanan Gratis Tidak Diperjualbelikan kepada Masyarakat
Official Apparel Tim Indonesia Asian Games 2026 Resmi Hadir, Angkat Identitas Nusantara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polisi Buru Pelaku Kasus 2 Bocah di Jakbar Diculik dan Kalung Emas Perhiasan Dirampas

Rabu, 30 September 2026 - 11:23 WIB

Polda Banten Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Serang Modus Kencingan

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WIB

Satpol PP Razia Toko Kelontong di Terminal Cibinong, 1.482 Botol Miras Disita

Senin, 28 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Usut Kasus Viral Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor yang Diamankan Warga

Kamis, 24 September 2026 - 11:48 WIB

Modus Tawaran Pekerjaan Subuh, Seorang Fotografer di Bogor Kena Tipu Daya Begal

Rabu, 23 September 2026 - 13:53 WIB

Kesaksian Korban Kebakaran di Kebayoran Lama, Api Membesar Saat Warga Beristirahat

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Puluhan Tank Kontainer Terbakar di NPCT1 Tanjung Priok

Jumat, 18 September 2026 - 16:19 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie

Berita Terbaru